Banda
Aceh - Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh (Disdik Dayah) mendorong Lembaga
Pendidikan Agama seperti Balai Pengajian, Dayah dan Lembaga sejenisnya untuk
memiliki legalitas lembaga.
Hal ini
disampaikan Kepala Disdik Dayah Banda Aceh, Zahrol Fajri SAg, Rabu (7/3/2018)
di ruang kerjanya.
Katanya,
legalitas kelembagaan penting bagi sebuah institusi pendidikan agar terciptanya
standarisasi lembaga pendidikan keagamaan Islam sehingga bisa disinergikan
dalam data base sistem informasi lembaga pendidikan agama Islam.
"Ini
sesuai standarisasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan
Pondok Pesantren Kementrian Agama Republik Indonesia," ungkap Zahrol
Fajri.
Lanjutnya,
dengan memiliki legalitas dan memiliki standarisasi makan akan mudah dibina
oleh Disdik Dayah dan Kemenag Kota Banda Aceh.
Upaya
ini juga dilakukan dalam rangka penataan kelembagaan dan Tata Kelola Manajemen
Dayah, Balai Pengajian dan Taman Pendidikan Al-Qur'an yang modern.
Dari
data yang disampaikan Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah Banda Aceh, Muhammad
Syarif SHI MH, Data Lembaga Pendidikan Islam di Banda Aceh seluruhnya 553
Lembaga, dengan rincian 35 Dayah, 153 Taman Pendidikan Al-Qur`an dan 365 Balai
Pengajian.
"Tentunya
keberadaan lembaga tersebut memiliki peran strategis dalam mewujudkan visi misi
Wali Kota, yakni Banda Aceh gemilang dalam bingkai syariat, yang salah-satu
prioritasnya dibidang Agama," ujar M Syarif.
Lembaga
pendidikan Islam (Dayah, Balai Pengajian, Taman Pendidikan Al-Qur`an dan Majelis
Taklim) juga didorong mengurus izin operasional.
Kata
Syarif, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 Tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
"Lebih
lanjut sertifikat Izin Operasional tersebut sesuai aturan dievaluasi oleh
Kementrian Agama Kab/Kota selama 4 Tahun sekali. Nantinya akan ada formulasi
kolaborasi izin operasional khusu Balai Pengajian dan Taman Pendidikan
Al-Qur`an," ungkap Syarif.
Lanjutnya,
pengurusan izin operasional untuk sementara masih mengacu pada aturan
Kementrian Agama Republik Indonesia, sebelum Rancangan Peraturan Walikota Banda
Aceh tentang Standarisasi Balai Pengajian dan Taman Pendidikan Al-Qur`an
ditetapkan.