Jakarta,
13 Mei 2018---Jaringan Nasional Indonesia Baru (JNIB) salah satu tim
sukses Presiden Jokowi 2014 menyatakan meminta pemerintah menyediakan
tempat yang aman bagi penyelenggara ibadah warga negara. Beribadah
merupakan hal sipil politik warga negara yang dijamin dalam Pasal 28E
Ayat (1) dan Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945, juga Pasal 18 Universal Deklration of Human Right, Pasal 19, dan 26 Undang-undang No 12 tahun 2005 tentang pengesahan International Convenant on Civil and Political Righs, serta dalam Pasal 22 UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pemerintah
Indonesia, menurut Emi Sulyuwati, Sekretaris Jenderal (Sekjend) JNIB,
salah satu negara yang menjadi para pihak dalam konvensi internasional;
tersebut, dan menjadi kewajiban negara melalui pemerintah karena
konstitusi dan undang-Undang yang disebutkan di atas, menyediakan rasa
aman beribadah bagi warga negara.
Peledakan
tiga geraja, di tiga tempat yang berbeda masing-masing di GKI
JL.Ngagel, GKI Diponegoro dan GKI Arjuno. Parahnya lagi, para teroris
berencana juga meledakkan GPPS Sawahan, dan Gereja Kathedral Dr Soetomo.
Korban dalam peristiwa ini , menurut laporan Polisi bertugas di lokasi
kejadian, sekitar 40 orang lebih baik luka maupun meninggal dunia,
termasuk polisi.
“Pikiran
kami tertuju kepada keluarga mereka yang menjadi korban ledakan bom di
gereja Surabaya. Kami sangat menyesalkan tindakan ini. Peledakkan bom
ini memperlihatkan penyelenggaraan Ibadah di tanah air masih sepenuhnya
belum aman,” ujar Emi.
Pegemboman
di rumah Ibadah tersebut oleh para teroris, bagi Sekjend JNIB,
menunjukkan bahwa penyelanggaraan beribadah sama sekali tidak aman di
Indonesia. Itulah sebabnya,Emi meminta pemerintah melakukan segala upaya
untuk melindungi dan menyediakan rasa aman warga negara dalam
menjalankan ibadah. Termasuk memberantas teroris sampai ke akar-akarnya.
Penyediaan
keamanan dalam rangka beribadah, merupakan bentuk pelindungan negara
terhadap warga negara dalam menjalankan kebebasan beribadat dan
merupakan hak asasi manusia dan dijamin dalam konstitusi.
Selama
ini ada paham yang keliru di pikiran sebagian warga negara di Tanah
Air, bahwa penyediaan keamanan bagi warga negara hanya menjadi kewajiban
Polri dan TNI. Paham itu, menurut Emi keliru dan perlu diluruskan.
Semua warga negara memiliki kewajiban menjaga keamanan di lingkungan
masing-masing. Oleh karena itu, Emi meminta, semua warga negara terlibat
dengan cara melaporkan ke aparat setempat setiap kegiatan yang
dicurigai melakukan kegiatan mengarah ke kegiatan terorisme.
“Polisi
dan masyarakat tidak perlu ragu menangkap terorisme, tidak perlu ragu
disebut melanggar HAM, terhadap upaya membersihkan terorisme tidak ada
pelanggaran HAM karena kegiatan terorisme di Indonesia adalah terlarang
dalam UU Pemberantasan Terorisme,” lanjut Emi.
Di
luar itu, Emi juga meminta pemerintah melakukan evaluasi total terhadap
kegiatan penanggulangan terorisme selama ini dilakukan oleh Badan
Penanggulangan Teroris di Tanah air, termasuk intelijen. Jika
se-andainya, lembaga itu siap siaga, tentu kejadian yang memilukan di
Surabaya itu tidak terjadi.****
Untuk Informasi lanjut, hubungi:
Emi Sulyuwati No HP : +62 813-1991-2668